Pages

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Pengertian AMDAL
Berdasarkan PP no 27 tahun 1999 AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

Pembuatan AMDAL
AMDAL dibuat sebelum kegiatan dilaksanakan/saat mulai perencanaan proyek dimana Kegiatan diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL
Untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan, dengan AMDAL suatu rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan agar dapat meminimalkan kemungkinan dampak negative terhadap suatu lingkungan hidup. Dan mengembangkan dampak positif sehingga SDA dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Fungsi AMDAL :
  1. Masyarakat
    • Masyarakat mengetahui rencana pembangunan dan mempersiapkan diri untuk adaptasi.
    • Masyarakat ikut berpartisipasi.
    • Tidak terjadi salah paham dan dapat bekerjasama dengan pemilik proyek.
    • Masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam hubungan dengan proyek tersebut.
  2. Pemilik proyek
    • Terhindar dari pelanggaran UU dan PP
    • Terhindar dari tuduhan pencemaran lingkungan
    • Dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang dihadapi di masa datang
    • AMDAL merupakan sumber informasi mengenai keadaan sosial budaya masyarakat sekitar
    • Dapat mengetahui kelemahan dan dapat menyempurnakan kelemahan tersebut
    • Dapat mengetahui keadaan/kondisi lingkungan
  3. Pemerintah
    • Mencegah potensi SDA yang dikelola rusak.
    • Mencegah SDA lain di luar proyek yang rusak.
    • Menghindari pengrusakan lingkungan hidup.
    • Menjamin proyek dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
    • Untuk menghindari pertikaian antara pemilik proyek dengan masyarakat maupun dengan pemilik proyek yang lain.
    • Menjamin proyek memiliki manfaat yag jelas bagi masyarakat dan pemerintah.
    • AMDAL dipergunakan sebagai alat pengambil keputusan.

Macam-macam AMDAL
  1. AMDAL Proyek Tunggal : Studi mengenai dampak penting dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dari suatu kegiatan tunggal.
  2. AMDAL Terpadu : Studi yang sama, namum menyangkut lebih dari satu kegiatan yang terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
  3. AMDAL Kawasan: Studi yang sama, namun hanya menyangkut satu instansi yang bertanggung jawab.
  4. AMDAL Regional : Studi yang sama, menyangkut berbagai kegiatan, terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.

Pihak-pihak yang Terlibat Dalam AMDAL
  1. Pemrakarsa : orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  2. Komisi penilai AMDAL : komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  3. Masyarakat yang berkepentingan adalah Masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati yakni : masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan alasan:
    • kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
    • faktor pengaruh ekonomi
    • faktor pengaruh sosial budaya 
    • perhatian pada lingkungan hidup
    • faktor pengaruh nilai-nilai atu norma yang dipercaya
DOKUMEN AMDAL
Hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.

Macam-macam dokumen AMDAL
  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL) Menjabarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa penyusun AMDAL dan komisi penilai
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL) Memuat telaah secara cermat n mendalam tentang dampak dan pentingnya suatu rencana usaha berdasarkan arahan yang disepakati dalam KA-ANDAL
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) Memuat upaya penanganan dampak. Petunjuk bentuk rekayasa teknologi untuk mengurangi dampak
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) Memuat rencana pemantauan dampak
Prosedur AMDAL
  1. Penapisan, atau proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  2. Proses pengumuman, setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
  3. Penyusunan penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL),  adalah prosesuntuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL(Proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada  Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
  4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).  Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Identifikasi Wilayah Konservasi

Definisi
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990. Konservasi adalah pengelolaan sumber daya lingkungan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Wilayah Yang Dikonservasi
Wilayah-wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup antara  lain sebagai berikut:

a.   Daerah resapan air
Air hujan yang jatuh ke permukaan bumi, ada yang meresap ke dalam tanah ada pula yang mengalir ke sungai menjadi air sungai yang seterusnya mengalir kelaut. Air ini merupakan cadangan air yang dapat digunakan pada musim kemarau oleh tumbuhan, hewan, dan manusia. Daerah resapan air merupakan daerah yang perlu dilindungi. Jika daerah ini rusak maka air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah tetapi akan mengalir kelaut.


b.  Daerah rawan erosi dan longsor
Daerah ini jika tidak dilindungi akan menjadi ancaman terjadi erosi dan tanah longsor. Lapisan tanah yang ada akan terhanyut dan menjadi tanah yang tandus dan gersang, atau terjadi longsor yang mengakibatkan bencana bagi orang disekitarnya.


c.     Air tanah
Sejalan dengan makin pesatnya perkembangan penduduk, industri, kegiatan pertanian dan perkebunan, peternakan dan kegiatan–kegiatan lain yang banyak membutuhkan air tawar, maka air tanah perlu dilindungi.


d.  Habitat hewan dan tumbuhan langka
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu seperti dimakan, untuk obat, perhiasan.

Wilayah konservasi di Indonesia
Mengingat begitu banyaknya keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia yang perlu dilndungi dan dilestarikan, maka perlu ada suaka alam. Suaka alam merupakan usaha konservasi flora dan fauna secara umum yang mencakup cagar alam, dan suaka margasatwa.


Suaka margasatwa adalah suaka alam yang digunakan unutk melindungi hewa tertentu agar tidak punah. Didalamnya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengethauan, wisata terbtas, dan kegiatan budidaya. Cagar alam yaitu suaka alam yang dilindungi agar perkembangannya terjadi secara alami karena mempunyai kekhasan tumbuhan, hewan dan ekosistemnya.

No comments:

Post a Comment