Berdasarkan PP no 27
tahun 1999 AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Pembuatan AMDAL
AMDAL dibuat sebelum
kegiatan dilaksanakan/saat mulai perencanaan proyek dimana Kegiatan
diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Tujuan dan sasaran
AMDAL
Tujuan dan sasaran
AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL
Untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan, dengan AMDAL
suatu rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan agar dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negative terhadap suatu lingkungan hidup. Dan
mengembangkan dampak positif sehingga SDA dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
Fungsi AMDAL :
- Masyarakat
- Masyarakat mengetahui rencana pembangunan dan mempersiapkan diri untuk adaptasi.
- Masyarakat ikut berpartisipasi.
- Tidak terjadi salah paham dan dapat bekerjasama dengan pemilik proyek.
- Masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam hubungan dengan proyek tersebut.
- Pemilik proyek
- Terhindar dari pelanggaran UU dan PP
- Terhindar dari tuduhan pencemaran lingkungan
- Dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang dihadapi di masa datang
- AMDAL merupakan sumber informasi mengenai keadaan sosial budaya masyarakat sekitar
- Dapat mengetahui kelemahan dan dapat menyempurnakan kelemahan tersebut
- Dapat mengetahui keadaan/kondisi lingkungan
- Pemerintah
- Mencegah potensi SDA yang dikelola rusak.
- Mencegah SDA lain di luar proyek yang rusak.
- Menghindari pengrusakan lingkungan hidup.
- Menjamin proyek dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
- Untuk menghindari pertikaian antara pemilik proyek dengan masyarakat maupun dengan pemilik proyek yang lain.
- Menjamin proyek memiliki manfaat yag jelas bagi masyarakat dan pemerintah.
- AMDAL dipergunakan sebagai alat pengambil keputusan.
Macam-macam AMDAL
- AMDAL Proyek Tunggal : Studi mengenai dampak penting dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dari suatu kegiatan tunggal.
- AMDAL Terpadu : Studi yang sama, namum menyangkut lebih dari satu kegiatan yang terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Kawasan: Studi yang sama, namun hanya menyangkut satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Regional : Studi yang sama, menyangkut berbagai kegiatan, terletak dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
Pihak-pihak yang
Terlibat Dalam AMDAL
- Pemrakarsa : orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
- Komisi penilai AMDAL : komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Masyarakat yang berkepentingan adalah Masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati yakni : masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan alasan:
- kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
- faktor pengaruh ekonomi
- faktor pengaruh sosial budaya
- perhatian pada lingkungan hidup
- faktor pengaruh nilai-nilai atu norma yang dipercaya
DOKUMEN AMDAL
Hasil kajian kelayakan
lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan
ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Macam-macam dokumen
AMDAL
- Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL) Menjabarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa penyusun AMDAL dan komisi penilai
- Dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL) Memuat telaah secara cermat n mendalam tentang dampak dan pentingnya suatu rencana usaha berdasarkan arahan yang disepakati dalam KA-ANDAL
- Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) Memuat upaya penanganan dampak. Petunjuk bentuk rekayasa teknologi untuk mengurangi dampak
- Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) Memuat rencana pemantauan dampak
- Penapisan, atau proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
- Proses pengumuman, setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
- Penyusunan penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), adalah prosesuntuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL(Proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
- Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Identifikasi Wilayah
Konservasi
Definisi
Berdasarkan UU No. 5
Tahun 1990. Konservasi adalah pengelolaan sumber daya lingkungan yang
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
Wilayah Yang
Dikonservasi
Wilayah-wilayah yang
perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup antara lain sebagai berikut:
a. Daerah
resapan air
Air hujan yang jatuh
ke permukaan bumi, ada yang meresap ke dalam tanah ada pula yang mengalir ke
sungai menjadi air sungai yang seterusnya mengalir kelaut. Air ini merupakan
cadangan air yang dapat digunakan pada musim kemarau oleh tumbuhan, hewan, dan
manusia. Daerah resapan air merupakan daerah yang perlu dilindungi. Jika daerah
ini rusak maka air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah tetapi akan
mengalir kelaut.
b. Daerah
rawan erosi dan longsor
Daerah ini jika tidak
dilindungi akan menjadi ancaman terjadi erosi dan tanah longsor. Lapisan tanah
yang ada akan terhanyut dan menjadi tanah yang tandus dan gersang, atau terjadi
longsor yang mengakibatkan bencana bagi orang disekitarnya.
c. Air tanah
Sejalan dengan makin
pesatnya perkembangan penduduk, industri, kegiatan pertanian dan perkebunan,
peternakan dan kegiatan–kegiatan lain yang banyak membutuhkan air tawar, maka
air tanah perlu dilindungi.
d. Habitat
hewan dan tumbuhan langka
Beberapa jenis flora dan
fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu
seperti dimakan, untuk obat, perhiasan.
Wilayah konservasi di Indonesia
Mengingat begitu
banyaknya keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia yang perlu dilndungi dan
dilestarikan, maka perlu ada suaka alam. Suaka alam merupakan usaha konservasi
flora dan fauna secara umum yang mencakup cagar alam, dan suaka margasatwa.
Suaka margasatwa
adalah suaka alam yang digunakan unutk melindungi hewa tertentu agar tidak
punah. Didalamnya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan ilmu pengethauan, wisata terbtas, dan kegiatan budidaya. Cagar
alam yaitu suaka alam yang dilindungi agar perkembangannya terjadi secara alami
karena mempunyai kekhasan tumbuhan, hewan dan ekosistemnya.
No comments:
Post a Comment